Sinergi Akademisi dan Pengawas Pemilu: Prodi S1 Ilmu Hukum UNW dan Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Seminar dan Simulasi Moot Court Sengketa Pemilu

RILIS

23 April 2026

PENULIS

s1hukum

DILIHAT

19x

Sinergi Akademisi dan Pengawas Pemilu: Prodi S1 Ilmu Hukum UNW dan Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Seminar dan Simulasi Moot Court Sengketa Pemilu

UNGARAN — Demokrasi yang sehat dan bermartabat tidak terlahir dari ruang hampa. Ia membutuhkan pengawalan yang ketat, pemahaman yang mendalam dari masyarakatnya, serta sinergi yang kuat antara lembaga negara dan institusi pendidikan. Mengamini urgensi tersebut, Program Studi S1 Ilmu Hukum, program sarjana Fakultas Ekonomi Hukum dan Humaniora (FEHH) Universitas Ngudi Waluyo (UNW) berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, sukses menyelenggarakan agenda strategis bertajuk "Seminar Hukum Pengawasan Pemilu dan Simulasi Moot Court Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu".

Kegiatan berskala nasional yang sarat akan nilai edukasi politik kepemiluan ini diselenggarakan secara maraton selama dua hari, yakni pada tanggal 21 hingga 22 April 2026. Mengambil tempat di dua lokasi representatif di lingkungan kampus UNW, yakni Aula H.M. Iskak Soepardi untuk sesi seminar dan pemaparan materi, serta Laboratorium Terpadu Hukum UNW pada ruang sidang peradilan semu (moot court) untuk pelaksanaan simulasi pada hari kedua.

Acara ini tidak hanya menjadi magnet bagi para civitas akademika UNW, tetapi juga menjadi momentum konsolidasi gagasan pengawasan pemilu yang dihadiri langsung oleh jajaran FEHH UNW dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten Semarang. Hadir dalam kegiatan ini Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, S.Pd., M.Pd., yang didapuk sebagai keynote speaker, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, S.P., S.H., beserta jajaran komisioner dan staf kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Semarang.

Menggugah Kesadaran Politik: Sambutan dan Pembukaan

Hari pertama kegiatan dibuka dengan antusiasme yang memenuhi kapasitas Aula H.M. Iskak Soepardi. Ratusan pasang mata mahasiswa dan tamu undangan tertuju pada panggung utama saat Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, S.P., S.H., memberikan sambutan pembukanya.

Dalam pidatonya, Agus Riyanto memberikan penekanan yang tajam mengenai korelasi antara tema kegiatan dengan fungsi fundamental lembaga Bawaslu. Baginya, Bawaslu tidak hanya hadir sebagai watchdog yang menindak pelanggaran, melainkan juga sebagai pionir edukasi politik masyarakat.

"Pemahaman politik dalam kehidupan bermasyarakat adalah vaksin yang paling ampuh untuk menangkal berbagai anomali demokrasi, seperti politik uang, kampanye hitam, hingga politisasi SARA. Mahasiswa, sebagai agen perubahan, harus memahami betul bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tugas eksklusif Bawaslu, melainkan tanggung jawab moral kita bersama," tegas Agus Riyanto di hadapan para peserta.

Senada dengan hal tersebut, Dekan FEHH UNW, Budiarti, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya turut memberikan perspektif akademis yang komprehensif. Beliau menegaskan bahwa literasi politik dan kesadaran demokrasi merupakan kompetensi universal yang melampaui sekat-sekat program studi.

"Kesadaran demokrasi tidak hanya relevan dan menjadi domain bagi mahasiswa hukum semata, tetapi juga mutlak diperlukan oleh seluruh lapisan masyarakat dari berbagai latar belakang disiplin ilmu. Hukum dan ekonomi, misalnya, adalah dua sisi mata uang yang saling memengaruhi dalam bingkai kebijakan publik," ujar Budiarti.

Lebih lanjut, Dekan FEHH tersebut mengapresiasi penuh inisiatif kegiatan ini. Beliau menjelaskan bahwa seminar dan simulasi ini adalah bentuk manifestasi nyata dari sinergi kolaboratif antara Bawaslu dan UNW. "Ini bukan sekadar Memorandum of Understanding (MoU) di atas kertas, melainkan Memorandum of Action yang terwujud dalam aksi nyata, mencerdaskan kehidupan bangsa langsung di episentrum pendidikan," tambahnya, yang disambut riuh tepuk tangan peserta.

Membedah Pilar Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Memasuki sesi utama, Wahyudi Sutrisno, S.Pd., M.Pd., selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan keynote speech yang menggugah nalar kritis peserta. Wahyudi membedah prasyarat utama dari sebuah negara yang mengklaim dirinya demokratis.

Menurutnya, demokrasi yang berkualitas tidak diukur sekadar dari rutinitas seremonial pencoblosan di bilik suara setiap lima tahun sekali. Lebih dari itu, demokrasi sejati bertumpu pada tiga pilar fundamental: akuntabilitas pemerintahan, kebebasan pers, dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan pemenuhan HAM di bidang politik. Jika proses pemilunya cacat, maka produk pemerintahan yang dihasilkan pun akan kehilangan legitimasi dan akuntabilitasnya," papar Wahyudi.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa Bawaslu sebagai elemen strategis negara tidak bisa bekerja dalam senyap dan sendirian. "Kami memerlukan dukungan elemen masyarakat, wabilkhusus civitas perguruan tinggi. Kampus adalah laboratorium peradaban, dan mahasiswa hukum adalah agen pendidikan hukum yang kami harapkan mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat di akar rumput mengenai pentingnya menjaga marwah pemilu," urainya.

Dalam Seminar dan Pemikiran: Dari Filosofi hingga Mekanisme Teknis

Setelah pemaparan keynote speaker, acara dilanjutkan dengan sesi panel diskusi yang menghadirkan tiga narasumber kompeten. Sesi ini dipandu secara interaktif, membedah anatomi pemilu dari hulu ke hilir.

1. Akar Filosofis Demokrasi dan Legitimasi Pemilu Narasumber pertama, Dwi Wisnu Kurniawan, S.H., M.H., seorang Dosen S1 Ilmu Hukum UNW yang dikenal piawai dalam ranah tata negara, memaparkan materi terkait akar filosofi demokrasi. Ia mengajak peserta menyelami esensi mengapa pemilu menjadi satu-satunya jalan yang beradab untuk sirkulasi kekuasaan.

"Esensi dan legitimasi pemilu terletak pada trust atau kepercayaan publik. Secara filosofis, hukum kepemiluan diciptakan untuk memastikan bahwa suara rakyat tidak dimanipulasi di atas meja kekuasaan. Legitimasinya gugur ketika asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) hanya menjadi jargon tanpa implementasi," jelas Mas Wisnu sapaan akrabnya. Ia memberikan landasan teori yang kuat agar mahasiswa tidak hanya hafal pasal, tetapi paham 'ruh' dari undang-undang kepemiluan itu sendiri.

2. Pengawasan Partisipatif sebagai Fondasi Masa Depan Materi kedua disampaikan oleh Muharon Al Rosyid, S.Pd., praktisi pengawasan pemilu partisipatif. Ia membumikan wacana teori ke dalam realitas sosiologis masyarakat Indonesia. Muharon menyoroti bahwa rasio jumlah pengawas pemilu berbanding lurus dengan luasnya wilayah dan jumlah pemilih tidaklah ideal.

"Oleh karenanya, pengawasan partisipatif adalah kunci. Pemilu adalah fondasi dari arah masa depan bangsa. Ketika mahasiswa ikut mengawasi, melaporkan dugaan pelanggaran, dan berani menolak politik uang, kalian sedang meletakkan batu bata pertama untuk bangunan Indonesia yang lebih kokoh di masa depan," tuturnya dengan penuh semangat.

3. Menuju Peradilan Semu: Mekanisme Penyelesaian Sengketa Sesi panel ditutup dengan pemaparan taktis dari Ummi Nu'amah, S.Pd., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang. Materi Ummi menjadi jembatan transisi menuju kegiatan di hari kedua. Ia menguraikan secara rinci terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.

"Sengketa proses pemilu biasanya terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara (KPU) akibat dikeluarkannya Keputusan atau Berita Acara yang merugikan hak peserta. Penyelesaiannya di Bawaslu melalui dua tahap kumulatif: mediasi yang mengedepankan musyawarah mufakat, dan jika gagal, dilanjutkan dengan sidang adjudikasi," terang Ummi. Pemaparan ini membekali mahasiswa kerangka prosedural yang akan mereka praktikkan keesokan harinya.

Hari Kedua: Ketukan Palu Keadilan di Laboratorium Hukum

Jika hari pertama adalah asupan nutrisi kognitif, maka hari kedua, tanggal 22 April 2026, adalah ajang pembuktian kinetik mahasiswa melalui simulasi Moot Court (Peradilan Semu). Berpindah dari aula, kegiatan kini berpusat di Laboratorium Terpadu Hukum UNW yang telah diatur sedemikian rupa menyerupai ruang sidang majelis adjudikasi Bawaslu yang sesungguhnya. Lengkap dengan meja pimpinan sidang, bendera kebangsaan, palu sidang, hingga tata letak kursi pemohon, termohon, dan saksi.

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum UNW terlihat mengenakan jas almamater dan setelan formal, bersiap melakukan simulasi dengan metode role play (bermain peran). Berdasarkan naskah kasus posisi (legal case) fiktif yang telah disusun secara sistematis oleh dosen dan praktisi Bawaslu, para mahasiswa dibagi ke dalam beberapa kelompok. Ada yang memerankan Majelis Pemeriksa (Komisioner Bawaslu), pihak Pemohon (Partai Politik/Calon yang merasa dirugikan), pihak Termohon (KPU), hingga saksi ahli dan saksi fakta.

Simulasi dimulai dengan skenario sengketa proses di mana seorang calon legislatif dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU daerah karena dugaan cacat administrasi. Mahasiswa yang berperan sebagai Pemohon harus menyusun dalil permohonan yang kuat, membawa bukti-bukti dokumenter, dan menghadirkan saksi. Di sisi lain, Termohon harus mempertahankan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkannya dengan argumen hukum yang solid.

Atmosfer persidangan berlangsung cukup menegangkan namun edukatif. Ketukan palu dari mahasiswa yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa menggema di ruangan. Mereka mempraktikkan langsung bagaimana memimpin sidang pembacaan permohonan, proses mediasi antar pihak yang bersengketa, pemeriksaan alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, hingga akhirnya merumuskan pertimbangan hukum (legal reasoning) untuk membacakan putusan akhir.

Selama proses role play berlangsung, Ummi Nu'amah, S.Pd bersama Dwi Wisnu Kurniawan, S.H., M.H. serta Tim Trainer Bawaslu Kabupaten Semarang bertindak sebagai fasilitator dan evaluator. Mereka sesekali memberikan instruksi korektif ketika terjadi kekeliruan prosedural teknis yang dilakukan oleh mahasiswa, memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang berlaku.

"Metode role play ini sangat efektif. Belajar hukum acara tidak cukup hanya dengan membaca teks undang-undang. Mereka harus merasakan langsung bagaimana dinamika pembuktian di ruang sidang, bagaimana merespons interupsi, dan yang terpenting, bagaimana majelis mengambil putusan yang seadil-adilnya tanpa tekanan," ungkap Dwi Wisnu Kurniawan di sela-sela memantau simulasi.

Merajut Asa Demokrasi yang Berintegritas

Rangkaian acara yang berlangsung selama dua hari ini akhirnya ditutup pada sore hari. Wajah-wajah lelah namun puas terpancar dari para mahasiswa peserta simulasi. Mereka tidak hanya membawa pulang sertifikat kegiatan, melainkan pengalaman empiris yang sangat berharga untuk bekal karier profesional mereka di masa depan, baik sebagai advokat, birokrat, maupun penyelenggara pemilu.

Melalui serangkaian kegiatan yang komprehensif ini—dari dialektika teori di ruang seminar hingga adu argumen logis di meja peradilan semu—diharapkan tujuan utama dari kolaborasi ini dapat tercapai seutuhnya. Mahasiswa Ilmu Hukum UNW diharapkan mampu meningkatkan pemahaman substantif mereka terkait regulasi kepemiluan secara utuh. Lebih dari itu, keterampilan analitis dan praktis mereka dalam memecahkan sengketa hukum diuji dan dipertajam.

Seminar dan simulasi ini membuktikan bahwa pendidikan tinggi adalah pilar esensial dalam merawat demokrasi. Kolaborasi antara Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo dan Bawaslu Kabupaten Semarang telah menanamkan benih yang baik. Sebuah upaya nyata untuk tidak hanya mencetak sarjana hukum yang cakap secara tekstual, melainkan juga menumbuhkan generasi muda dengan kesadaran demokrasi yang tinggi, memiliki daya kritis yang tajam, dan yang terpenting, berlandaskan pada integritas nurani dalam mengawal keadilan elektoral di bumi pertiwi (DWK).


Jelajahi Berita Umum

Selengkapnya

FlowBite Logo

Jl. Diponegoro no 186 Gedanganak Ungaran Timur, Kab. Semarang Jawa Tengah

(024)-6925408
(024)-6925408
Google Play And App Store

© 2024 - 2026 - UNW