Sosialisasi Penyusunan SKP & Jabatan Akademik Dosen Pertama Kali

RILIS

5 September 2026

PENULIS

Humas UNW

DILIHAT

33x

Sosialisasi Penyusunan SKP & Jabatan Akademik Dosen Pertama Kali

Ungaran, 4 September 2026 – Universitas Ngudi Waluyo (UNW) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP dan Jabatan Akademik Dosen Pertama Kali dari Tenaga Pengajar (TP) ke Asisten Ahli (AA), TP ke Lektor, serta AA ke Lektor. Acara berlangsung di Ruang E.1.4 Gedung H. M. Iskak Soepardi UNW, dengan dihadiri dosen dari berbagai program studi.
Acara diawali dengan pengantar singkat mengenai tujuan kegiatan, dan dilanjutkan dengan sambutan resmi oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Ibu Rosalina, S.Kp., M.Kes.,. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru terkait SKP dan Jabatan Akademik Dosen sebagai langkah strategis untuk mempercepat karier akademik sekaligus meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi.
Kegiatan sosialisasi membahas Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan petunjuk teknis Jabatan Akademik Dosen (JAD). Materi pertama disampaikan Puji Lestari, S.Kep., Ns., M.Kes. (Epid), yang menjelaskan SKP berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 sebagai ekspektasi kinerja tahunan yang ditetapkan pada awal periode penilaian. Penilaian dilakukan melalui sistem Excel yang mencakup enam komponen utama, dengan predikat kinerja minimal “Baik” sebagai salah satu persyaratan pengajuan jabatan akademik.

      

Materi selanjutnya disampaikan Dr. Eko Mardiyaningsih, M.Kep., Ns., Sp.Kep.Mat. mengenai petunjuk teknis JAD berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 dan Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026. Dijelaskan bahwa pengangkatan pertama Asisten Ahli memerlukan SKP satu tahun bernilai baik, BKD dua semester terakhir, ijazah S2, serta dokumen pendukung melalui SIJAGO. Sementara pengangkatan pertama Lektor mensyaratkan ijazah S3, SKP satu tahun bernilai baik, BKD dua semester terakhir, serta publikasi ilmiah sesuai ketentuan. Adapun kenaikan jabatan Lektor memerlukan SKP dua tahun bernilai baik dan BKD empat semester.
Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif terkait persyaratan SKP, dokumen pendukung, serta pemanfaatan hasil penelitian bagi dosen yang sedang tugas belajar. Dalam diskusi ditegaskan bahwa untuk pengangkatan pertama Asisten Ahli, SKP satu tahun bernilai baik disertai dokumen SKP terbaru yang telah divalidasi pimpinan perguruan tinggi dan BKD dua semester terakhir. Sementara penelitian yang dilakukan saat tugas belajar tidak dapat digunakan sebagai syarat khusus, tetapi tetap dapat menambah kumulatif angka kredit prestasi apabila memenuhi ketentuan publikasi, termasuk terbit minimal pada jurnal SINTA 2.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya konsistensi penyusunan SKP dan pemenuhan syarat JAD sesuai regulasi terbaru. Dengan pemahaman yang jelas, diharapkan dosen UNW dapat lebih siap dalam mengajukan jabatan akademik, mempercepat karier, dan meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi.


Jelajahi Berita Umum

Selengkapnya