RILIS
6 Juni 2025
PENULIS
Humas UNW
DILIHAT
50x
Ungaran, 5 Juni 2025 - Dalam komitmennya, Universitas Ngudi Waluyo (UNW) perkuat tekad untuk selalu memberikan performa terbaik dalam dunia pendidikan. Kegiatan Sosialisasi Instrumen Baru LAM-PTkes menjadi bukti nyata dalam praktik pengembangan universitas. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (5/6) di Gedung H.M Iskak Soepardi Ruang E.1.1. Dengan mengundang narasumber Asesor Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM PT-Kes), A. Fahmi Arif Tsani, S.Gz., Dietisien.,M.Sc., serta dihadiri oleh segenap civitas Fakultas Kesehatan UNW.
Dalam sambutanya, Dekan Fakultas Kesehatan Eko Susilo, S.Kep., Ns., M.Kep., menyampaikan pentingnya persiapan akreditasi yang optimal. Dengan begitu dihimbau untuk seluruh prodi dapat menyiakan dokumen atau bahan yang dibutuhkan sejak jauh-jauh hari. Setuju dengan hal itu, Heni Setyowati, S.SiT., M.Kes., Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM UNW) juga menyampaikan bahwa untuk menghadapi akreditasi perlu persiapan yang maksimal dengan adaptasi pada instrumen baru dan perubahan kriteria yang telah ditetapkan.
Sosialisasi ini menjelaskan mengenai perubahan sistematika akreditasi yang perlu diperhatikan untuk seluruh civitas. A. Fahmi Arif Tsani, S.Gz., Dietisien.,M.Sc., menjelaskan bahwa perubahan dalam sistem pendidikan akan selalu dinamis. Perubahan yang signifikan terihat pada transformasi standar/kriteria instrumen dalam akreditasi program studi kesehatan. Adanya transformasi dari akreditasi yang berbasis produk/luaran kini telah diupdate dengan 100% evaluasi diri, artinya basis yang kini digunakan yakni berorientasi pada proses dan penilaian kriteria yang dinilai secara kualitatif. Adapun 8 kriteria instrumen akreditasi yang berlaku pada tahun ini yakni: (1) visi, misi, tujuan, dan strategi, (2) kurikulum, (3) penilaian, (4) Mahasiswa, (5) dosen, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, (6) sarana, prasarana pendidikan, dan keuangan, (7) penjaminan mutu, dan (8) tata kelola dan administrasi.
Hal ini dilakukan tidak lain untuk memberikan jaminan mutu terhadap program studi yang terakreditasi bahwa telah memenuhi s tandar nasional pendidikan dan standar mutu yang telah ditetapkan oleh LAM PT-Kes merajuk pada peraturan menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi dorongan program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang selalu tinggi dan dapat memanfaatkan akreditasi.
Jelajahi Berita Umum
Selengkapnya