RILIS
5 Juni 2025
PENULIS
bkpp
DILIHAT
9x
Ungaran, 5 Juni 2025 telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Instrumen Baru Akreditasi LAM PT-Kes yang berlangsung di ruang E 1.1 Gd H. M. Iskak Soepatrdi Universitas Ngudi Waluyo (UNW). Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Bapak Eko Susilo, S.Kep., Ns., M.Kep. selaku Dekan Fakultas Kesehatan, dalam sambutannya beliau mengapresiasi kegiatan yang berlangsung, dengan harapan seluruh program studi kesehatan yang hadir dalam kegiatan tersebut dapat mengambil manfaat dari kegiatan yang berlangsung, serta dengan perubahan instrumen akreditasi diharapkan program studi perlu mempersiapkan akreditasi secara maksimal dalam mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mencapai hasil optimal. Dilanjutkan dengan sambutan oleh Ibu Heni Setyowati, S.Si.T., M.Kes. selaku Ka. Badan Penjaminan Mutu (Ka. BPM) yang menyampaikan bahwa perlunya adaptasi pada instrumen baru yang baru saja diluncurkan berupa instrument kualitatif dengan 8 kriteria, sehingga prodi kesehatan yang akan mengajukan akreditasi perlu mempersiapkan secara maksimal.
Kegiatan ini mendatangkan narasumber yang merupakan Assesor LAM PT-Kes, yaitu Bapak A. Fahmi Arif Tsani, S.Gz., Dietisien., M.Sc. serta dihadiri oleh segenap civitas akademika Fakultas Kesehatan UNW dan pihak lain yang terlibat dalam akreditasi prodi. Sosialisasi ini menjelaskan mengenai perubahan instrumen akreditasi, bahwa perubahan dalam instrumen akreditasi mutu pendidikan merupakan suatu hal yang dinamis, diketahui bahwa instrumen LAM PT-Kes sudah melalui berbagai perubahan, dari instrumen 7 standar (2014 – 2019), dilanjutkan instrumen 9 kriteria (2020 – 2024), dan perubahan yang sekarang di tahun 2025 menjadi 8 kriteria. Adapun 8 (delapan) kriteria tersebut, adalah sebagai berikut: (1) Visi, Misi, Tujuan, dan Startegi; (2) Kurikulum; (3) Penilaian; (4) Mahasiswa; (5) Dosen, Penelitianm dan Pengabdian kepada Masyarakat; (6) Sarana, Prasarana Pendidikan, dan Keuangan; (7) Penjaminan Mutu; (8) Tata Kelola dan Administrasi.
Tak hanya perubahan instrumen akreditasi, namun terjadi pula transformasi status akreditasi program studi kesehatan, dimana sesuai Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 pasal 75 Ayat (6) bahwa pada tahun 2025 yang menggunakan 8 kriteria ini, untuk status akreditasi berubah menjadi: (1) Terakreditasi Unggul, (2) Terakreditasi, dan (3) Tidak Terakreditasi, serta sesuai Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 pasal 86 dan 87 adanya status Terakreditasi Internasional.
Harapannya dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi segenap civitas akademika Fakultas Kesehatan UNW yang menggunakan Lembaga akreditasi LAM PT-Kes, serta dapat meningkatkan mutu yang selalu unggul dalam bidang pengembangan program studi dalam lingkungan Fakultas Kesehatan UNW.
Jelajahi Berita Pengembangan & Perencanaan
Selengkapnya